Regulasi RFID di Indonesia

Penerapan RFID di Indonesia berkembang sangat pesat. Mulai dari kartu parkir di gedung chase plaza, tiket busway, Kartu KIR, GazCard sampai menyusul proyek tol E-Payment Jasa Marga (dalam proses tender ulang).

Sekedar info : tiket busway, e-ticketing system KAI dan gascard keduanya menggunakan RFID ISO-14443, yang menggunakan frekuensi 13,56Mhz.

Walaupun RFID di Indonesia berkembang pesat, namun ternyata belum ada regulasi pemerintah RI yang mengatur penggunaannya dan sampai saat ini masih dikaji oleh DIRJEN POSTEL. Artinya proyek tiket busway, Gascard dsb adalah proyek RFID ilegal tetapi tidak menyalahi aturan, sebab belum ada aturannya.

(comment : beginilah orang Indonesia, belum keluar regulasinya seperti apa, sudah main serobot saja)

Seperti halnya penggunaan wimax yang ditunda keberadaannya di Indonesia karena belum ada regulasinya. Maka sudah seharusnya pemerintahpun menunda semua proyek dan penggunaan RFID di Indonesia sebelum ada regulasinya.

Jika RFID beredar di masyarakat secara luas tanpa ada regulasi dari pemerintah, maka suatu saat pemerintah akan sulit untuk mengontrol penggunaannya. Selain itu akan timbul berbagai masalah sosial di masyarakat diantaranya penipuan, hacking dan cracking.

RFID dapat dipergunakan sebagai alat e-payment atau pembayaran elektronik. Hal tersebut berpotensi menimbulkan penipuan atau pemalsuan. Pihak yang melakukan penipuan atau pemalsuan tersebut tidak dapat diketahui oleh pemerintah sebab setiap orang dapat menjadi penyelenggara/penyedia RFID. Dan konsumenpun sulit menuntutnya secara hukum.

Tak ada gading yang tak retak. RFID tidak 100% aman. Selalu ada cara untuk melakukan hacking dan cracking. Yang dapat dilakukan adalah meminimalisasi agar sistem tidak mudah dibobol. Salah satu cara melakukan hacking RFID adalah dengan menyadap pembicaraan antara RFID tags dan readernya (walaupun terenkripsi tetap bisa disadap, dan bisa di dekrip) tentu hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem resonansi dengan frekuensi yang sama. Atau di Jamming dengan frequensi yang sama.

Oleh sebab itu untuk melindungi sistem dan konsumen serta menghindari hacking, sudah sepatutnya semua penyelenggara/penyedia atau pengguna RFID harus terdaftar dan berlisensi dari pemerintah yang meliputi lisensi perusahaan, lisensi alat yang dipergunakan beserta frekuensi yang dipergunakan.

Seperti halnya printer (yang dapat dipergunakan untuk memalsukan uang), alat dan penggunanya harus didaftarkan, maka reader RFID pun demikian. Pengguna atau penyedia jasa RFID harus memiliki sertifikat penggunaan alat.

Salah satu frekuensi yang paling populer dipergunakan dalam RFID adalah 13,56Mhz. Apakah frekuensi tersebut free? Banyak literatur berbahasa Indonesia ataupun asing yang mengatakan free secara global. Sayangnya literatur berbahasa Indonesia tersebut hasil contekan dari literatur luar negeri dan tidak pernah kroscek dengan DIRJEN POSTEL. Sebenarnya kebijakan alokasi frekuensi adalah wewenang dan hak suatu negara. Indonesia berhak untuk mengatur penggunaan frekuensi secara independen. Walaupun di luar negeri frekuensi tersebut free, tetapi di Indonesia bisa saja berbeda. Sampai saat tulisan ini ditulis (2008-02-14) frekuensi tersebut belum dinyatakan free atau tidak oleh DIRJEN POSTEL.

(Comment : Saran saya, demi keamanan frekuensi tersebut tidak free dan harus berlisensi. Walaupun frekuensi tersebut jaraknya hanya 10cm. Apalagi jika suatu saat RFID dipergunakan sebagai uang elektronik. Kita sebagai konsumen tentu ingin yang aman dalam bertransaksi)

Ditulis dalam POSTEL, RFID. Tag: , , , , , .

Satu Tanggapan ke “Regulasi RFID di Indonesia”

  1. unekunekotak Berkata:

    Setuju banget..karena sifat orang indonesia tuh ” Cerdas”..
    oh iya..maaf neh, ada artikel yang saya comot sekedar tuk berbagi dengan yang lain..hehe..

    makaseh Pak..

Tinggalkan Balasan